Kamis, 10 November 2016

Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB Minta Jawaban Soal Papua, Pemerintah Indonesia: Kami Belum Siap

Menkopolhukam, Wiranto (kiri) Professor Anastasia Crickley, Ketua Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB (kanan).
Jakarta _ Yalkom News -- Pemerintah mengaku masih mempelajari surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait sejumlah masalah di Papua, semisal penangkapan massal. Dalam surat itu, pemerintah harus memberi tanggapan paling lambat 14 November mendatang.

Menurut Menkopolhukam, Wiranto, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menjawab atau tidak pernyataan komite anti rasis PBB tersebut.

"Masih kita pelajari dengan seksama," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta.

Kata dia, permasalahan ini adalah permasalahan yang sensitif. Oleh karenanya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk menentukan sikap pemerintah terkait surat tersebut. Meski demikian, dia memastikan pemerintah akan merespon sebelum tenggat waktu yang diberikan PBB itu habis.

"Itu kan bukan masalah gampang, itu adalah masalah yang sangat sensitif. Nanti kita tunggu sajalah sudah ada prosesnya itu. (Tapi tanggal 14 bakal sudah ada keputusan soal balas atau tidaknya pak?) Iya," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah diberi waktu hingga 14 November 2016 untuk menjawab surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait represi, penggunaan kekuatan aparat berlebihan, pembunuhan, penangkapan massal dan sewenang-wenang, impunitas, migrasi massal dan rendahnya standar pendidikan terhadap orang-orang asli Papua. Pernyataan yang ditandatangani Ketua CERD, Anastasia Crickley, tertanggal 3 Oktober 2016 itu ditujukan kepada Wakil Permanen Pemerintah Indonesia di PBB, Triyono Wibowo, sebagai pernyataan protes menyusul Sesi ke-90 komite tersebut pada Agustus 2016 lalu

Di dalam suratnya, Crickley meminta pemerintah Indonesia menyerahkan informasi terkait seluruh isu dan persoalan yang disebutkan di atas termasuk langkah pemerintah mengatasinya, selambat-lambatnya 14 November 2016. Dia menambahkan penangkapan di Papua juga meningkat sejak awal 2016, berkisar hingga 4000 orang dari bulan April hingga Juni 2016, termasuk aktivis HAM dan jurnalis.

Laporan 18 halaman kepada CERD terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis ras terhadap orang asli Papua tersebut diajukan oleh Geneva for Human Rights (GHR) yang berbasis di Swiss. GHR meminta agar seluruh fungsi-fungsi PBB memberi perhatian pada masalah mendesak di West Papua.

Copyright © KBR
Jakarta -- Pemerintah mengaku masih mempelajari surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait sejumlah masalah di Papua, semisal penangkapan massal. Dalam surat itu, pemerintah harus memberi tanggapan paling lambat 14 November mendatang. Menurut Menkopolhukam, Wiranto, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menjawab atau tidak pernyataan komite anti rasis PBB tersebut. "Masih kita pelajari dengan seksama," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta. Kata dia, permasalahan ini adalah permasalahan yang sensitif. Oleh karenanya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk menentukan sikap pemerintah terkait surat tersebut. Meski demikian, dia memastikan pemerintah akan merespon sebelum tenggat waktu yang diberikan PBB itu habis. "Itu kan bukan masalah gampang, itu adalah masalah yang sangat sensitif. Nanti kita tunggu sajalah sudah ada prosesnya itu. (Tapi tanggal 14 bakal sudah ada keputusan soal balas atau tidaknya pak?) Iya," ucapnya. Sebelumnya, pemerintah diberi waktu hingga 14 November 2016 untuk menjawab surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait represi, penggunaan kekuatan aparat berlebihan, pembunuhan, penangkapan massal dan sewenang-wenang, impunitas, migrasi massal dan rendahnya standar pendidikan terhadap orang-orang asli Papua. Pernyataan yang ditandatangani Ketua CERD, Anastasia Crickley, tertanggal 3 Oktober 2016 itu ditujukan kepada Wakil Permanen Pemerintah Indonesia di PBB, Triyono Wibowo, sebagai pernyataan protes menyusul Sesi ke-90 komite tersebut pada Agustus 2016 lalu.

Sumber: http://www.tabloid-wani.com/2016/11/komite-penghapusan-diskriminasi-rasial-cerd-pbb-minta-jawaban-soal-papua-pemerintah-indonesia-kami-belum-siap.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Video Profil Lukas Enembe, SIP, MH

Jumat, 04 November 2016

UURWP Tidak Layak Digunakan Untuk Membentuk Negara PAPUA BARAT



Photo ; Ist.

Yalkom NewsMengapa UURWP yang telah dirancang sepihak oleh kelompok yang klaim TRWP tidak layak digunakan dalam membentuk Negara Papua Barat? Setelah kami pelajari dengan seksama, kita dapat mengambil kesimpulan berdasarkan analisis dan pertimbangan bahwa ada beberapa alasan mendasar yang perlu dan dapat diperhatikan oleh semua orang Papua yang berjuang untuk memperoleh kemerdekaan, dimana dapat memperhatikan kepentingan umum nasional Bangsa Papua Barat daripada kepentingan kelompok dan individu.
 



Alasan-alasan yang dimaksud adalah: 




1. Tugas pembuat Undang-Undang adalah Badan Judikatif, dan yang mengesahkan adalah Badan Legislatif dan kemuadian yang melaksanakan adalah Badan Executive dalam Suatu Pemerintahan Negara-Negara di Dunia; 



2. Apapun alasannya UU Negara Papua Barat tidak layak dapat dibuat oleh satu kelompok yang merupakan bukan nasional, namun UU Negara Papua Barat harus dan perlu ditentukan oleh semua Orang Papua yang berjuang dalam tim Nasional;



3. Apabila Bangsa Papua Barat hendak menyusun UU, perlu buat tim yang nasional dan transparan, atau Undang-undang kita akan buat setelah merdeka. Sekarang kita pikir dengan cara apa kita dapat memperoleh kemerdekaan, hal ini yang lebih penting dan perlu kita lakukan sekarang;



4. UURWP akan berdambak pada konflik antar suku di Papua, dan akan menciptakan Perang Suku (civil war) serta sukuisme diantara orang Papua Barat itu sendiri akan menonjol disana;



5. BABXVI dalam UURWP telah menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah Tok Pisin, hal ini benar-memang menunjukan ketidak cermatan dalam menyusun Undang-Undang itu sendiri. Bahwa Bahasa Pigin adalah Bahasa yang tidak sempurnah dalam tata bahasa, oleh karena itu perlu dipertimbangkan dan tidak perlu mengunakan Bahasa Pigin sebagai Bahasa Nasional;



6. BAB XIV Pasa 50 UURWP tentang keuangan, telah disebutkan bahwa Mata Uang Papua Barat adalah Kina Papua New Guinea. Hal ini benar-benar menunjukkan bahwa orang yang menyusun Undan-Undang RWP ini adalah orang yang kurang berhikmat, dan kehilangan hikmat Tuhan serta tidak memiliki roh yang baik. Artinya bahwa kita mau mendirikan Negara sendiri, tetapi mengapa harus gunakan mata uang Negara lain? Ini adalah pertanyaannya! Kita tidak bisa menentukan mata uang tersendiri sebagai mata uang Negara Republik Papua Barat?



7.PenbentukanTRWP, NRFPB dan lain-lain justru menghancurkan kekuatan massa Rakyat dalam perjuangan Bangsa Papua untuk Merdeka. Kami tidak sadar, kalau hal ini sebenarnya kita sendiri yang memperlambat pejuangan dan memperpanjang penderitaan Rakyat Melanesia di Papua Barat.

URWP yang telah dan sedang promosikan di FB  dari hasil publikasi blogspot papuapost.worldpress.com milik TRWP bukan merupakan hal yang signifikan, melainkan sama saja dengan Konstitusi Sementara Republik Papua Barat yang telah di deklarasikan pada tanggal 1 Juli 1971.


Pernyataan!!


1. Bahwa dengan melihat kondisi ini, saya secara pribadi dan atas nama pejuang-pejuang Nasionalis Papua Barat yang loyal menolak UURWP ini. Mengapa? Karena Konstitusi ini sama saja dengan Konstitusi Sementara Republik Papua Barat, yang telah dideklarasikan pada tanggal 1 Juli tahun 1971. Hanya orang Papua bodoh lah yang dapat ikut mendukung dan mengakui UURWP yang dibuat oleh kelompok satu suku, yang menonjolkan sukuisme dan kelompokisme ini;



2. Bahwa mempertegaskan kepada Parlemen Nasional Bapua Barat (PNWP) agar tidak membuka pendaftaran Konstitusi-konstitusi dari semua kelompok, karena sadar atau tidak sadar justru dengan cara membuka diri ini PNWP sedang mendukung kehancuran kekuatan massa Rakyat yang berjuang dan juga mendukung memperpanjang penderitaan Rakyat Melanesia di Papua Barat;



3. Bahwa mengingatkan kembali kepada Parlemen Papua Barat (PNWP) agar kembali ke Resolusi Kongres Komite Nasional Papua Barat (KNPB) I Tahun 2010;



4. Bahwa mengingatkan kepada semua orang Papua yang berjuang untuk hak Politik Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat Melanesia di Papua Barat agar tetap bersatu dan membangun kekuatan penuh unutk lawan Penjajah Indonesia, jangan bercerai berai dengan banyak organisasi dan banyak konstitusi;  



5. Mengingatkan kepada Badan Executuive ULMWP bahwa jaga Sarana Declaration dengan baik-baik, dan jangan menerima konstitusi ini dan konstitusi itu karena hal ini akan menghancurkan ULMWP yang kami dirikan guna selamatkan agenda Rakyat Melanesia di Papua Barat atas dukungan penuh oleh Dewan Gereja Vanuatu, Rakyat Vanuatu dan Pemerintah Vanuatu;



6. Bahwa kami menolak tegas  Orang Asli Papua yang pengecut, namun klaim diri sebagai pejuang Papua Merdeka. Mengapa? Karena perjuangan Papua Merdeka dapat ditentukan hanya oleh Pejuang-Pejuang Pemberani; 


Memperingatkan kepada kelompok TRWP agar tidak memaksakan diri mendesak ULMWP untuk membuat Pemerintahan Transisi, karena hal itu akan dilakukan sesuai waktunya. Dan yang perlu ingat adalah dirikan ULMWP tidak segampang yang TRWP pikirkan, namu ULMWP dirikan dengan perjuangan yang keras oleh Tokoh-Tokoh Nasionalis Papua atas dukungan Vanuatu pada Desember 2014.  Enam Belas (16) Tokoh Papua Barat adalah juru kunci  suksesnya mendirikan ULMWP, demi selamatkan agenda Rakyat Papua Melanesia. Oleh Karena itu, jangat tergesa-gesa, harus sabar dan mengikuti proses perjuangan yang sedang berjalan.


Demikian, tanggapan kami atas UURWP yang telah dirancang oleh kelompok sukuisme melalui organisasi TRWP.




Wraited, Translated and Edited by;
 Ndialeck,Jr.  in  Sebby Sambom
 West Papuan Human Rights Defender
 Former West Papuan Political Prisoner  
--------------------------------------------------

Warga di Distrik Benawa Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati Yalimo dan Wakilnya

Bupati Yalimo mengadakan dialog di Kampung Kamikaro Foto; Ndialeck,Jr.
Yalimo _ Yalkom News - Warga di Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua memberikan apresiasi seratus hari kerja Bupati dan Wakilnya, yakni Er Dabi dan Lakius Peyon.


Kepala suku distrik setempat, Naftali Anatu menilai dalam seratus hari pertama sejak Er Dabi dan Lekius Peyon di lantik pada 17 Juli 2016 lalu untuk menjadi Pemerintah Kabupaten Yalimo sudah berusaha dan keberja keras menyelesaikan pembangunan yang tertunda.

"Sangat susah untuk merampung program selama seratus hari kerja. Perlu adanya dukungan dari warga di Yalimo untuk mensukseskan pembangunan di Yalimo," ujar Naftali, Jumat (4/11) pada kesempatan kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Yalimo di Distrik Benawa.

Dia menganggap, meskipun sebagain menganggap belum maksimal dalam pemerintahan bupati setempat, bisa menyempatkan diri untuk menjangkau warga dari berbagai suku yang ada di wilayah pegunungan Papua khususnya di wilayah pemerintahannya.

"Tak semua hal bisa dirampungkan. Apalagi program besar bisa seleselai dengan cepat. Kami bersyukur seratus hari kerja bupati dan wakilnya, masih mengunjungi kampung kami," tambahnya.

Sementara, suara dari perwakilan perempuan, Irana Awatu meski mengkritik dengan tegas lantaran kepala distrik, kampung dan DPRD setempat jarang berada di tempat, bahkan bantuan juga jarang, namun diakuinya untuk membangun wilayah terpencil butuh proses.

"Mari bersama-sama membangun distrik Benawa ini, agar kami juga bisa berkembang seperti distrik lainnya di pegunungan Papua yang sudah mengalami kemajuan seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastrukturnya," ujar Irana.

Kunjungan pasangan pemimpin daerah ini mulai melakukan gebrakan dengan mencanangkan program 100 hari kerja yang dimulai pada hari senin tanggal 18 Juli 2016. hari kedua tanggal 19 Juli 2016 Bupati Yalimo melakukan kunjungan kerja ke Kampung Kamikaro Distrik Benawa untuk melihat dan mendengar serta menyerap semua aspirasi yang disampaikan oleh semua pemangku kepentingan di kampung tersebut.

Dari program kerja sesuai visi  kabupaten Yalimo untuk tahun 2016 sampai 2021 yaitu membangun yalimo yang mandiri, berdaya saing untuk menuju masyarakat yang sejahtera, maka ekspansi program dilakukan untuk menguatkan periveri garda terdepan potensi kesejahteraan melalui pemetaan sektor ekonomi dengan ekstensifikasi daerah yang mempunyai potensi untuk di kembangkan.

Menurut Kepala Kampung Kamikaro daerah kamikaro wilayah suku kapauri mereka siap menyerahkan seluruh daerah ini untuk dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Yalimo demi kepentingan semua orang dan perkembangan daerah kedepan. Saat melakukan pengarahan di depan masyarakat di Kampung Kamikaro, setelah mendengar aspirasi dari masyarakat di Kamikaro, Bupati Yalimo menyampaikan bahwa akan dibangun lapangan terbang yang dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan serta memperkuat terbukanya akses ekonomi baik darat, sungai dan lapangan terbang.

Untuk itu diharapkan semua masyarakat siap mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten Yalimo ini agar bermanfaat untuk masyarakat juga.

Selanjutnya di Kamikaro ini akan dibangun Perumahan Rakyat yang akan ditempati oleh Warga Trasmigrasi Lokal yang sebagian besar dipindahkan dari Elelim ke Kamikaro, sehingga warga yang akan dipindahkan nanti dapat tenang dan bekerja disini.

Disini mempunyai potenis untuk dikembangkan maka sudah saatnya pemerintah melakukan ekspansi untuk meningkatkan derajat hidup masyarakat disini. (Ndialeck,Jr.)