Jakarta _ Yalkom News - Wakil Presiden
Jusuf Kalla mendukung proses hukum terhadap lima anggota Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) yang saat ini ditahan kepolisian. Penahanan itu
dilakukan karena lima anggota HMI tersebut diduga sebagai pemicu
kericuhan dalam unjuk rasa 4 November lalu.
"Kalau ada bukti yang memberatkan, tentu HMI siap diproses, selama ada bukti-bukti yang betul menguatkan," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Kalla yang pernah jadi Ketua HMI ini mengatakan tahu betul soal organisasi HMI. Namun, dia percaya polisi bisa menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima anggota HMI, yaitu Ismail Ibrahim, 23 tahun, Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun (34), Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Polisi mengenakan Pasal 214 juncto Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga melawan petugas saat unjuk rasa 4 November 2016. Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kericuhan dalam unjuk rasa 4 November terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ribuan pengunjuk rasa menuntut pemerintah memproses hukum gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.
"Kalau ada bukti yang memberatkan, tentu HMI siap diproses, selama ada bukti-bukti yang betul menguatkan," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Kalla yang pernah jadi Ketua HMI ini mengatakan tahu betul soal organisasi HMI. Namun, dia percaya polisi bisa menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima anggota HMI, yaitu Ismail Ibrahim, 23 tahun, Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun (34), Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Polisi mengenakan Pasal 214 juncto Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga melawan petugas saat unjuk rasa 4 November 2016. Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kericuhan dalam unjuk rasa 4 November terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ribuan pengunjuk rasa menuntut pemerintah memproses hukum gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.
Sesuai aturan, pukul 18.00, massa seharusnya membubarkan diri. Namun, massa HMI justru membuka blokade jalan menuju depan Istana Negara. Kericuhan pun terjadi sehingga polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa pengunjuk rasa. Ndialeck,Jr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda untuk Tunas Yalkom