Minggu, 16 Oktober 2016

Pemerintah Indonesia Ngotot Selesaikan Masalah HAM Papua secara Melawan Hukum


Demonstrasi KOMNAS HAM Foto; Ist
 “Itu terungkap dari pernyataan Deputy I Koordinasi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Yoedhi Swastono yang menyatakan bahwa pemerintah tetap menjalankan upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan berlandaskan Keputusan Menko Polhukam yang sejauh pengamatan saya sebagai praktisi hukum justru sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Warinussy, Minggu (16/10/2016).

Jayapura, Jubi - Advokat dan Pembela HAM di tanah Papua, Yan Christian Warinussy menegaskan, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar hendak menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Tanah Papua secara melawan hukum
Hal ini ia simpulkan setelah mengikuti seminar nasional di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan thema ‘Proses Perdamaian, Politik Kaum Muda, Dan Diaspora Papua: Updating Papua Road Map’ di Jakarta, Jumat (14/10/2016) lalu.
“Itu terungkap dari pernyataan Deputy I Koordinasi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Yoedhi Swastono yang menyatakan bahwa pemerintah tetap menjalankan upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan berlandaskan Keputusan Menko Polhukam yang sejauh pengamatan saya sebagai praktisi hukum justru sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Warinussy, Minggu (16/10/2016).
Ia mempertanyakan  kewenangan Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat. Karena menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan  sudah melangkahi kewenangan milik Komnas HAM RI.
Ia juga menilai langkah-langkah pemerintah yang cenderung tidak terbuka dan terkesan tertutup dan ikut menghambat jalannya proses penyelidikan untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam tiga kasus besar di tanah Papua, yaitu Wasior, Wamena dan Paniai.
“Bahkan saya juga mengkritik Komnas HAM yang terkesan tidak pro aktif dalam melakukan upaya pemajuan dan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum dan pada saat serta setelah penyelenggaraan tindakan pilihan bebas (act of free choice) pada tahun 1969 di tanah Papua,” paparnya.
“Ketika itu diduga keras telah terjadi tindakan sistematis yang diduga keras melibatkan aparat keamanan negara (TNI dan Polri) terhadap rakyat sipil Papua berupa penangkapan dan pemenjaraan di luar proses hukum, pembunuhan kilat (summary execution), penghilangan paksa dan pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan berserikat dan berkumpul,” tuturnya.
Menurutnya, Komnas HAM seharusnya menindak-lanjuti penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada peristiwa pembubaran aksi damai di bawah menara air di Kelurahan Burokub, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor pada 6 Juli 1998.
“Saya tidak sependapat dengan langkah Komnas HAM melalui perwakilannya di Provinsi Papua untuk melakukan langkah mengupayakan rehabilitasi dan restitusi bagi para korban dugaan pelanggaran HAM Juli 1998 tersebut,” katanya.
Sebab menurutnya, sama sekali belum ada upaya investigasi pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan sebagaimana halnya pada peristiwa G30S PKI tahun 1965 yang sudah terjadi 51 tahun lalu, sementara peristiwa Biak baru 18 tahun lalu.
“Seharusnya proses pengungkapan kebenaran dan pengakuan sebagaimana tersirat dalam konteks pengertian yang terkandung di dalam amanat pasal 46 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, yang dilakukan lebih dahulu sebelum adanya permintaan maaf yang diikuti dengan tindakan pemberian restitusi dan rehabilitasi,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Jaringan Damai Papua Neles Tebay mengatakan ada harapan dialog nasional untuk menyelesaikan masalah Papua terwujud di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Harapan ini muncul karena rekam jejak Jokowi sebagai kepala pemerintahan di daerah sebelum menjadi presiden diwarnai dengan dialog tanpa kekerasan dalam menyelesaikan berbagai masalah.
"Saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo dan gubernur DKI. Presiden juga punya hati untuk Papua," kata Neles Tebay dilansir tempo.co.
Menurut Neles, sikap Jokowi yang mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah merupakan satu dari lima perubahan yang memberinya harapan dialog nasional mengenai masalah Papua dapat terwujud. (*)

© Copyright © Tabloid JUBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan anda untuk Tunas Yalkom