Demonstrasi KOMNAS HAM Foto; Ist |
Jayapura, Jubi - Advokat dan Pembela HAM di tanah
Papua, Yan Christian Warinussy menegaskan, Pemerintah Indonesia di bawah
kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar hendak
menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang
berat di Tanah Papua secara melawan hukum
Hal ini ia simpulkan setelah mengikuti seminar nasional di Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan thema ‘Proses Perdamaian,
Politik Kaum Muda, Dan Diaspora Papua: Updating Papua Road Map’ di
Jakarta, Jumat (14/10/2016) lalu.
“Itu terungkap dari pernyataan Deputy I Koordinasi Bidang Politik
Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Yoedhi Swastono yang
menyatakan bahwa pemerintah tetap menjalankan upaya penyelesaian masalah
pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan berlandaskan Keputusan Menko
Polhukam yang sejauh pengamatan saya sebagai praktisi hukum justru
sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM,” kata Warinussy, Minggu (16/10/2016).
Ia mempertanyakan kewenangan Komnas HAM RI untuk melakukan
penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat. Karena
menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Politik
Hukum dan Keamanan sudah melangkahi kewenangan milik Komnas HAM RI.
Ia juga menilai langkah-langkah pemerintah yang cenderung tidak
terbuka dan terkesan tertutup dan ikut menghambat jalannya proses
penyelidikan untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam
tiga kasus besar di tanah Papua, yaitu Wasior, Wamena dan Paniai.
“Bahkan saya juga mengkritik Komnas HAM yang terkesan tidak pro aktif
dalam melakukan upaya pemajuan dan penyelidikan awal terhadap dugaan
pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum dan pada saat serta
setelah penyelenggaraan tindakan pilihan bebas (act of free choice) pada
tahun 1969 di tanah Papua,” paparnya.
“Ketika itu diduga keras telah terjadi tindakan sistematis yang
diduga keras melibatkan aparat keamanan negara (TNI dan Polri) terhadap
rakyat sipil Papua berupa penangkapan dan pemenjaraan di luar proses
hukum, pembunuhan kilat (summary execution), penghilangan paksa dan
pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan
berserikat dan berkumpul,” tuturnya.
Menurutnya, Komnas HAM seharusnya menindak-lanjuti penyelidikannya
terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada peristiwa
pembubaran aksi damai di bawah menara air di Kelurahan Burokub, Distrik
Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor pada 6 Juli 1998.
“Saya tidak sependapat dengan langkah Komnas HAM melalui
perwakilannya di Provinsi Papua untuk melakukan langkah mengupayakan
rehabilitasi dan restitusi bagi para korban dugaan pelanggaran HAM Juli
1998 tersebut,” katanya.
Sebab menurutnya, sama sekali belum ada upaya investigasi pelanggaran
HAM yang berat yang dilakukan sebagaimana halnya pada peristiwa G30S
PKI tahun 1965 yang sudah terjadi 51 tahun lalu, sementara peristiwa
Biak baru 18 tahun lalu.
“Seharusnya proses pengungkapan kebenaran dan pengakuan sebagaimana
tersirat dalam konteks pengertian yang terkandung di dalam amanat pasal
46 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)bagi Provinsi
Papua dan Papua Barat, yang dilakukan lebih dahulu sebelum adanya
permintaan maaf yang diikuti dengan tindakan pemberian restitusi dan
rehabilitasi,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Jaringan Damai Papua Neles Tebay mengatakan ada
harapan dialog nasional untuk menyelesaikan masalah Papua terwujud di
masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Harapan ini muncul karena rekam jejak Jokowi sebagai kepala
pemerintahan di daerah sebelum menjadi presiden diwarnai dengan dialog
tanpa kekerasan dalam menyelesaikan berbagai masalah.
"Saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo dan gubernur DKI. Presiden juga punya hati untuk Papua," kata Neles Tebay dilansir tempo.co.
Menurut Neles, sikap Jokowi yang mengedepankan dialog dalam
menyelesaikan masalah merupakan satu dari lima perubahan yang memberinya
harapan dialog nasional mengenai masalah Papua dapat terwujud. (*)
© Copyright © Tabloid JUBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda untuk Tunas Yalkom