Berdasarkan
Keputusan
Rapat Koordinasi yang dipimpin Bupati Yalimo pada tanggal 28
September 2016 tentang evaluasi pelaksanaan Perekaman KTP elektronik
(KTP el)
berbasik NIK secara Nasional dan KTP Nasional (KTP Lama) dinyatakan
tidak
berlaku lagi di Kabupaten Yalimo sehingga Blangko KTP Nasional yang
masih ada
pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja telah di Musnakan
pada: hari Jumat, 30 September 2016 pukul 10.00 WPB bertempat didepan Kantor Bupati Kabupaten Yalimo.
Berikut Foto Proses Pemusnahannya:
Foto: Gombo Ndialeck,Jr. |
Foto: Gombo Ndialeck,Jr. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda untuk Tunas Yalkom